Teks photo: ilustrasi
LATIVI NEWS
Meski sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi khusus, berlakunya KUHP baru akan menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana secara umum. Karena itu, kalangan in-house counsel perlu segera menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah potensi risiko yang tidak diinginkan.
Selengkapnya, hal tersebut dapat dijumpai pada Pasal 48 KUHP baru yang menyebutkan tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha, menguntungkan Korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan Korporasi, tidak dilakukannya langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, dan/atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
“Konsekuensinya apa? Mungkin, ini sebenarnya bukan menakut-nakuti ya. Tapi kalau ada laporan polisi, karena ini konteksnya bisa masuk ke korporasi, jangan-jangan nanti direksi Bapak-Ibu akan capek untuk pulang-balik ke kantor polisi. Kenapa? Karena yang akan harus diminta pertanggung jawaban atau saksi, setidak-tidaknya ini panggil pertama adalah Perseroan,” ucap Senior Managing Associate at PwC Legal Indonesia, Gery Fathurrachman, dalam kesempatan yang sama.
Maka dari itu, lanjutnya, menjadi esensial untuk in-house counsel lebih memahami dan mulai memagari diri demi mencegah terjadinya tindak pidana korporasi. “Ada beberapa pertimbangan juga sebenarnya dalam memutuskan apakah korporasi ini bertanggung jawab,” sambung Agnes.
Tertuang dalam Pasal 56 KUHP, pemidanaan terhadap Korporasi wajib mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain tingkat kerugian atau dampak yang timbul, tingkat keterlibatan pengurus, lamanya tindak pidana, frekuensi tindak pidana, bentuk kesalahan tindak pidana, keterlibatan pejabat, nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, rekam jejak Korporasi, pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi, dan/atau kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana.
“Bagaimana kita bisa memproteksi Korporasi dari tadi tindak pidana? Kita pastikan prosedur-prosedur atau SOP internal yang bisa mencegah tindak pidana, menerapkan sistem whistleblower, melakukan langkah hukum, jadi harus ada tindakan hukum atau sanksi saat ditemukan adanya misalnya penyelewengan atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Penting juga untuk memberikan pelatihan rutin kepada karyawan dan vendor,” pesan lawyer wanita itu.
Advisor PwC Indonesia, Paul van der Aa, sepakat langkah mitigasi yang dapat diambil kalangan in-house counsel pada konteks ini adalah pencegahan melalui compliance framework dan pengimplementasian mekanisme whistleblowing sebagai suatu bentuk proaktif Korporasi dalam upaya pencegahan.
Di samping, penting pula melakukan pengintegrasian pertimbangan kepatuhan dalam proses pengambilan Keputusan strategis, kesigapan menginisiasi investigasi bila dijumpai adanya kegiatan curang, serta membangun fungsi Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan atau Governance, Risk and Compliance (GRC) atau komite kepatuhan untuk meningkatkan pengawasan Korporasi.
“Jadi, selama perusahaan telah mengambil tindakan pencegahan yang wajar dan menerapkan pengendalian internal yang tepat, memberikan pelatihan, sosialisasi, jika kemudian orang-orang masih dengan sengaja dan sadar melakukan penipuan, baik sendiri maupun berkolusi dengan orang lain atau pihak eksternal, maka perusahaan pada dasarnya dapat berkata, ‘hei, teman-teman, saya menyerah karena saya tidak bisa mengawasi semua tindakan orang lain’,” urai Paul.
Sebab dengan landasan yang kuat serta bukti nyata atas itikad baik korporasi dalam menegakkan kepatuhan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran, posisi korporasi akan semakin kuat apabila di kemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan.
(MN/HO)
