Teks photo: Tim Penasihat Hukum Terdakwa Nor Ifansyah
Banjarmasin-Lativi News
Terdakwa perkara dugaan korupsi kredit investasi fiktif pada Bank Rakyai Indonesia (BRI) cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala , Noor Ifansyah akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Kamis (6/11/2025).
Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH menyatakan Noor Ifansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujarnys saat membacakan putusan,
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Dr Nizar Tanjung SM MH, menyatakan kecewa dan menegaskan pihaknya segera mengajukan banding.
“Kami secara hati nurani sangat kecewa. Hakim hanya mempertimbangkan masalah surat-menyurat yang menjadi dasar pengajuan kredit. Padahal yang seharusnya dilihat adalah fakta hukum yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara. Kalau hanya turut serta membantu proses administrasi, kami menilai hal itu sangat lemah,” ujar Nizar usai sidang.
Hal senada disampaikan anggota Tim Penasihat hukum lainnya, Dr H. Abdul Hakim SH MH, yang menilai Majelis Hakim dalam memutus perkara ini hanya berdasarkan dari dakwaan jaksa ,bukan berdasarkan fakta persidangan .
“Kami merasa majelis tidak menilai secara objektif. Harusnya jika tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding,” tegas Abdul Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Noor Ifansyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,9 miliar. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, M Ilmi dan H.M. Radiani, telah lebih dulu divonis bersalah.
(MN)
