Teks photo : Penandatanganan Kerjasama oleh Kajati Kalsel, Tiyas Widiarto ,Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng  yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Hartono, S.H., M.Hum, CSSL dan Pangdam Tambun Bungai Mayjend TNI Zainul Arifin

Banjarbaru –Lativi News

Mengimplemantasikan dan menindak lanjuti nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia ,nomor : 4 tahun 2003 dan nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 april 2023 tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Kejati Kalimantan Tengah dengan Komando Daerah Militer XXII Tambun Bungai melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Penandatangan Perjanjian Kerjasama.

Pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerjasama di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan masing masing ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tingi Kalsel Tiyas Widiarto SH MH , Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng  yang diwakili oleh  Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Hartono, S.H., M.Hum dan Pangdam Tambun Bungai Mayjend TNI Zainul Arifin , Senin (10/11/2025).

Kerjasama ini merupakan bentuk nyata sinergi antar institusi negara dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing demi kepentingan bangsa dan negara.

Diterangkan oleh Kasi Penkum Yuni Priyono SH MH dalam Pers Rilis , bahwa hal ini sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 8 ayat (1) yang berbunyi dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, dan TNI sebagai garda pertahanan negara, memiliki ruang kerja yang berbeda namun saling melengkapi. dalam banyak hal, termasuk pengamanan penegakan hukum, perlindungan terhadap aparat penegak hukum, serta penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, kolaborasi kedua institusi ini menjadi kunci keberhasilan.

Kerjasama ini, bukan bertujuan untuk intervensi TNI dalam penegakan hukum, namum memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum.

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan kedepannya akan Terbangunnya koordinasi yang lebih solid dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Juga terwujudnya perlindungan yang maksimal bagi Jaksa dan Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, terutama saat menangani perkara-perkara yang memiliki risiko tinggi.

Selain itu akan terjalin pertukaran informasi, pelatihan bersama, dan kegiatan strategis lainnya yang saling memperkuat kapasitas institusi.

Perjanjian kerjasama ini merupakan payung hukum sekaligus merupakan entry point dari kegiatan selanjutnya,

Dengan terjalinnya kemitraan dan kerjasama dengan Komando Daerah Militer XXII Tambun Bungai dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *