Foto : Sidang pembacaan Putusan Sela dalam perkara dugaan korupsi pada BRI Cabang Tanjung di PN Tipikor Banjarmasin

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak upaya Perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa Syarifudin Buny selaku mantan Small Bisnis Manager (SBM) dalam perkara dugaan korupsi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung, kamis (09/04/2026).

Dalam Putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan upaya Perlawanan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa masuk ke ranah pra peradilan dan telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Oleh karenanya majelis Hakim menyatakan menolak Perlawanan Tewrdakwa seluruhnya dan melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya .

Masih dalam persidangan , setelah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, Sugeng Aribowo SH MH selaku Penasihat Hukum Terdakwa Buny meyampaikan permintaan secara tertulis yang juga dibacakan dalam persidangan yang isinya antara lain : meminta kepada Penuntut Umum agar memberi sprindik yang diduganya ada kejanggalan dan agar Penuntut umum dapat menghadirkan barang bukti yakni uang yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dalam perkara ini sekira Rp 3 miliar lebih , tidak hanya menyebutkan nomer rekeningnya saja .

Menanggapi permintan yang disampaikan melalui Majelis Hakim oleh PH Terdakwa Buny , JPU menunjukan bukti fisik sprindik yang dipersoalkan dan menjelasakannya dihadapan Majelis Hakim.

“ Awalnya sprindik yang dikeluarkan adalah 03 yang bersipat Penyidikan Umum ,kemudian dilanjutkan dengan sprindik no: 03.a , 03 .b dan 03 .c yang juga masih bersipat umum karena merupakan perpanjangan penyidikan umum ,Selanjutnya untuk penetapan Tersangka yakni terhadap Syaripudin Buny dikeluarkan sprindik 05 “ terang JPU Wibiyanto .

Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH menyarankan kepada PH Terdakwa terkait persoalan sprindik dimaksud agar nanti  dimasukan dalam pembelaan saja .

Selain itu agar Pihak JPU menyiapkan saksi saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya , sedang terhadap pihak Terdakwa untuk menyiapkan saksi saksi dan ahli yang meringankan .

Terdakwa Syarifuddin Buny didakwa telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Sdr Norifansyah (DPO) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing) secara melawan hukum yaitu dengan sengaja menyetujui untuk memindahkan dana dari rekening simpanan nasabah (Tabungan/Giro DSRA) dan menyalahgunakan kelonggaran tarik pinjaman milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah menggunakan nota pembukuan internal (Formulir UM-06) sebanyak 128 transaksi

Buny juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.821.533.317 sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara nomor Nomor : PE.03.03/R/SP-1478/PW16/5/2025 Tanggal 29 Desember 2025 dari BPKP Provinsi Kalimantan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *