Foto : Sidang in absensia di PN Tipikor Banjarmasin  

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Sekaligus Dua perkara Korupsi digulirkan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan mekanisme peradilan in absentia ( tanpa kehadiran Terdakwa ) pada Kamis 09 April 2026.

Perkara dimaksud yakni dugaan Tindak pidana Korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung dengan Terdakwa Nor Ifansyah dan perkara dugaan Tindak pidana Korupsi Pembelian bahan olahan karet(Bokar) pada perumda Tabalong Jaya Persada dengan Terdakwa Galih Wicaksono .

Meski Kedua Terdakwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dilakukan upaya pencarian namun sampai sekarang belum berhasil ditemukan.

Dalam persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan , Terdakwa Nor ifansyah selaku Relationship Manager (RM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung didakwa telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Syarifuddin Buny (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing) secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar Rp. 4.821.533.317 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Perbuatan Terdakwa Nor Ifansyahtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Sedangkan Terdakwa Galih Wicaksono alias Galih didakwa turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ainuddin (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), Jumiyanto (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), Dr. Drs. Anang Syakhfiani., M.Si (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), secara melawan hukum yaitu melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet yang tidak dilakukan dan didukung dengan adanya proposal kerja sama, studi kelayakan kerja sama, rencana bisnis ketiga, dan manajemen resiko pihak ketiga dalam kerja sama.

Perbuatan Galih didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu atau suatu korporasi sebesar Rp 1.829.718.671 setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Oleh karena itu Terdakwa Galih, Primair diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor no.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *