Foto : Febrie Adriansyah
Jakarta – LATIVI NEWS
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Kapuspenkum, keputusan Jampidsus tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,”terang Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Kapuspenkum mengatakan Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya Kejagung RI menyatakan institusinya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang dilaksanakan jajaran penyidik Kepolisian RI (Polri) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi POLRI
Menurut Kapuspenkum, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kapuspenkum.
Lebih jauh, Kapuspenkum juga mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(MN/Puspenkum)
