Banjarmasin -Lativi News
Berbeda dengan sidang sebelumnya yakni dilakukan secara tertutup,sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara penusukan oleh ABH di SMAN Banjarmasin kali ini dilaksanakan terbuka untuk umum.Kamis (30/5/2024).
Dalam persidangan , Hakim tunggal Aris Dedy dari PN Banjarmasin memutuskan atau menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial ARR (16) terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16).
“Sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Hakim.
Yakni pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.
Kemudian, hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada ABH dengan “Pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” sebutnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menerima permintaan JPU terkait adanya Restitusi atas perbuatan ABH kepada korban. Namun hanya sebagiannya saja dari yang diajukan korban.
“Dibebankan kepada orangtua anak untuk membayar restitusi, sejumlah Rp79.878.000,” kata hakim.
Serta menyerahkan beberapa barang bukti anak yang sempat dibawa didalam persidangan.
Usai membacakan putusan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada pihak korban maupun ABH yang untuk memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim selama tujuh hari kedepan sebelum ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, terpantau kedua pihak menghormati keputusan mejalis hakim dan meminta untuk pikir – pikir sebelum memberikan tanggapan atas putusan hakim.
(MN)