Banjarmasin-Lativi News
Nur Aisyah (47 th ), warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin, yang diduga telah mengalami pengeroyokan, mendatangi Mapolda Kalsel, Senin (03/06/24) siang
Kedatangannya di dampingi oleh Penasihat Hukumnya,Nizar Tanjung SH MH , guna melaporkan lambannya penangan kasusnya yang tengah ditangani oleh pihak Polresta Banjarmasin. ,
PH Korban usai mendampingi menghadap Kapolda Kalsel, kepada Awak Media menyampaikan bahwa laporannya sudah diterima Kapolda melalui Irwasda Polda Kalsel, AKBP Tobing
Menurut PH korban, mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan itu terjadi pada 18 April 2023 sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima oleh Kepala SPKT Polresta Banjarmasin, Iptu Selamat Riyadi .
Yang menjadi kekecewaan korban, lantaran hingga 1 tahun dan 1 bulan, kasus yang dia laporkan ke polisi sama sekali tidak ada perkembangan prosesnya.
Sambung Nizar Tanjung, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kasi Pidum, Habibi SH, telah menyampaikan Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan (atau P-17),pada tanggal 12 Desember 2023 lalu, namun perkembangan kasusnya pun tak kunjung berproses .
Terpisah ,Kasi Pidum Kejari Banjarmasin saat dikonfirmasi menerangkan,bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) atas nama pelapor Nur Aisyah pada tanggal 12 Pebruari 2024 telah dikembalikan kepada penyidik (Polresta Banjarmasin) karena sampai waktu yang ditentukan berkas perkara tak kunjung dikirim ke Kejari Banjarmasin.
(MN)