Foto : Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., saat memberikan keterangan resmi
Jakarta – LATIVI NEWS
Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diberi nama Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya mengungkapkan Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 9 orang saksi dari pihak swasta yang pemeriksaan dilakukan di dua lokasi.
Dari 9 orang tersebut, salah satu yang diperiksa oleh Tim Penyidik adalah Tersangka DR yang telah diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kortas Tipidkor) beberapa waktu lalu.
“Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,”ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis tersebut.
Geledah Rumah Diduga Milik Tersangka NH
Sementara delapan orang saksi lainnya diperiksa di Bandung, Jawa Barat sebanyak 4 orang dan sisanya yaitu 4 orang saksi diperiksa di Kejagung.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik Kejagung juga kembali melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung. Tempat yang digeledah itu berupa sebuah rumah yang diduga milik Tersangka NH.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,”ungkap Kapusenkum.
Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
(MN)
