Foto ; Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Irfanul Hakim SH MH menjatuhkan vonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi
Terhadap Terdakwa Nasrullah bin masna Selaku mantan Kepala Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut dalam perkara korupsi Pengelolaan APBDes Tahun 2017 s.d 2018 Desa Sambangan
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf C KUHP Baru
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur setiap orang , unsur secara melawan hukum terpenuhi sedangkan unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi , karenanya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer .
Namun dalam dakwaan subsider, Menyalah gunakan kewenangan dalam jabatan, memperkaya diri sendiri dan orang lain terpenuhi , begitu juga dengan unsur setiap orang dan unsur kerugian keuangan negara sekira Rp 65 juta telah terpenuhi .
Selain itu unsur turut serta pun dalam dakwaan aquo telah terpenuhi. Sehingga terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsideir.
Dalam menilai kerugian keuangan negara , majelis hakim berbeda pendapat dengan audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Tanah Laut yakni sebesar Rp206.487.444,43. Hal ini karena majelis hakim mempertimbangkan adanya penyusutan hasil pekerjaan atau kualitas barang dan faktor bencana alam .
Majelis Hakim juga menimbang hal hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa oleh karena itu
Mengadili :
Menyatakan Terdakwa Nasrullah bin Masan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh karena itu menjatukan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi penahan yang telah dijalani Terdakwa dan membayar denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama subsideir pidana 50 Hari
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekira Rp 65 juta, kalau 1 bulan setelah inkrah harta bendanya disita dan kalau tidak mencukupi maka akan dipidan penjara selama 3 bulan .
Menanggapi vonis dari Majelis Hakim tersebut , setelah berunding dengan Purjoko SH MH selaku Penasihat Hukumnya , Terdakwa menyatakan menerima .
Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir pikir.
(MN)
