Foto : sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap eks Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu di PN Tipikor Banjarmasin. 

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy SH MH menyatakan Albertinus Parlinggoman Napitupulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu, serta melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama selama 5 tahun 10 bulan .

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta, ika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 140 hari kurungan .

Albertinus juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp640.037.132. apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.Namun Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Arif Rahman Irsardy SH, yakni 5 tahun 10 bulan, bedanya pada nominal denda dan uang pengganti.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Albertinus dijatuhi denda Rp250 juta subsider 190 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.312.890.132 .

Usai sidang, kuasa hukum Albertinus, M Syam Wijaya SH, mengapresiasi putusan majelis hakim, terutama terkait pengurangan uang pengganti.

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim. Apalagi tadi untuk putusan uang pengganti oleh majelis telah dikurangi dari tuntutan yang tadinya Rp1,3 miliar lebih menjadi Rp640 juta lebih,” ujarnya.

Meski demikian, Syam mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia menegaskan, pihak terdakwa belum menyatakan menerima maupun mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

“Yang jelas, sikap kami masih pikir-pikir. Waktu pikir-pikir yang diberikan adalah tujuh hari,” tegasnya.

Mengingatkan, dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum(JPU ) mengungkap para terdakwa diduga menjalankan modus yang dikenal dengan istilah “dagang kasus” atau istilah yang sempat disebut “blibiis-blibisan”.

Mereka disebut menakut-nakuti sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD, dengan ancaman akan memproses dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap JPU .

Dari praktik tersebut, JPU mencatat adanya aliran dana dalam jumlah besar.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *