MADIUN, Sayap militer separatis OPM, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), mengancam menembak mati pilot dan kru lima maskapai penerbangan. Penyerangan akan dilakukan manakala maskapai yang masuk target OPM itu melintas di wilayah udara Papua.
Ke lima maskapai perintis yang melayani penerbangan tak terjadwal diberbagai wilayah terpencil Papua tersebut masing-masing Smart Aviation, Susi Air, Trigana Air, Lion Air dan Nasional Global Aviation (NGA). Selain pesawat udara, OPM juga akan menembak mati awak kapal laut yang merapat di dermaga wilayah setempat.
Atas rencana penembakan itu OPM beranggapan wilayah Papua merupakan teritorial otoritas TPNPB-OPM, yang menolak pihak asing memasuki wilayahnya. Kecuali itu, OPM mencurigai aktivitas penerbangan dan kapal laut tengah menurunkan personel TNI dan logistik militer guna menyerang pihaknya.
Hal itu disampaikan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, Jumat (07/08/2026). Dia juga mengirim foto dan video yang menggambarkan sebuah benda berbentuk tabung kecil warna gelap, yang diklaim sebagai bom yang dijatuhkan TNI di daerah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Meski demikian, menurut Sambom, pihaknya mempersilakan beroperasinya pesawat udara yang tidak berkaitan dengan kepentingan prajurit TNI. OPM, kata Sambom, membolehkan perjalanan udara dan laut sebagai bentuk kepentingan pelayanan masyarakat umum ke berbagai lokasi terpencil.
“TPNPB keluarkan perintah tembak mati terhadap pilot sekaligus pesawatnya, termasuk kapal lau, yang kedapatan mengangkut militer (TNI). Kami mempersilakan angkutan udara dan laut yang tidak terkait kepentingan TNI untuk tetap beroperasi, untuk melayani kepentingan umum,” kata Sambom.
Ultimatum tersebut, sebut Sambom, berdasarkan pantauan intelijen bentukan OPM, Papua Intelligence Service (PIS), yang mendapati banyaknya pesawat udara dan kapal laut yang berkaitan dengan kepetingan TNI untuk tujuan menyerang milisi OPM.
Dikatakannya, sebagai bagian menghormati hukum humaniter internasional, OPM mengeluarkan ultimatum agar pesawat udara dan kapal laut tidak ngotot melakukan aktivitas di luar kepentingan umum di wilayah Papua. (fin)
