Jakarta –LATIVI NEWS

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan dua Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Melalui kedua kerja sama tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menjelaskan PKS pertama ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugaraha tentang Pengawalan dan Pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Lingkungan Kemenkes.

 

PKS kedua ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dengan Sekjen Kemenkes tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kedua kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan guna memastikan pelaksanaan program strategis di sektor kesehatan berjalan optimal melalui pengawalan, pengamanan, pertukaran informasi, serta pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Jamintel dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemenkes. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.

Diakui Jamintel, sektor kesehatan memiliki peran vital bagi masyarakat, dengan cakupan program yang luas, kompleksitas pelaksanaan, serta tingginya ekspektasi publik. “Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Jamintel.

Perjanjian ini merupakan landasan dan implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin sebelumnya antara kedua pihak.

Lingkup Kerja Sama

Melalui PKS tersebut, kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan, pengawalan dan pengamanan proyek strategis serta program prioritas agar berjalan lancar, tepat waktu dan tepat sasaran

Lingkup kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, FGD, dan bimbingan teknis. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi AGHT sekaligus mendukung tata kelola yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jamdatun Kawal Risiko Hukum Program Kemenkes

Sejalan dengan pengawalan tersebut, Jamdatun menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.

Perubahan dari layanan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit untuk mengatasi kekurangan tenaga spesialis, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkolosis, hingga program Cek Kesehatan Gratis membawa peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dikelola sejak awal.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.

Menurut Jamdatun, digitalisasi kesehatan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola mengenai akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif. Karena itu, aspek hukum perlu diperhatikan sejak tahap perancangan untuk membangun digital trust dan memastikan good policy ditopang good governance.

“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,”ujar Jamdatun.

Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan pengambil keputusan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum, maupun manajemen risiko, melainkan memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko terpetakan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan program kesehatan yang terkadang membutuhkan keputusan cepat, aspek hukum juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas, serta inovasi dan kepatuhan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir ketika permasalahan muncul, tetapi menjadi enabler bagi kebijakan publik yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *