Aspidsus Kejati Kalsel dan Tim didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel
Banjarmasin -Lativi News
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan , MS Tersangka dugaan Tipikor dalam perkara kegiatan kader sosial pada salah satu Dinas di Kabupaten HST Prov. Kalsel TA 2022, melalui kuasa hukum nya mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sidang Praperadilan dengan pemohon tersangka MS dalam perkara Praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM sebagai termohon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Selasa (24/9/2024).
Persidangan di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi S.H.,M.H.
Tersangka MS diwakili oleh Kuasa Hukumnya ,Zainal Abidin. S.H. & Rekan, sedangkan termohon diwakili oleh Asisten Bidang Pidana Khusus(Aspidsus) Kejati Kalsel Dr. Abdul Mubin,S.T, S.H.,M.H. yang hadir secara langsung beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Agenda persidangan adalah pembacaan permohanan dari pemohon,yang kemudian dilanjutkan pembacaan tanggapan dari termohon.
Dalam sidang, pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan tentang proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap MS.
Kemudian dari pihak termohon yakni, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di wakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) beserta tim, tampak sangat meyakinkan menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang Antara lain menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan hukum acaranya, kemudian untuk penetapan tersangka telah di peroleh bukti/alat bukti yang cukup dan kuat yakni alat bukti keterangan saksi, ahli dan Surat sehingga termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar.
Oleh karena itu termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon.
Usai sidang , Awak Media menanyakan beberapa hal kepada Aspidsus antara lain terkait penangan perkara dugaan Tipikor oleh Tersangka MS yang semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Barabai kini malah di ambil alih oleh Kejati Kalsel.
Dijelaskan oleh Aspidsus,bahwa ada beberapa perhitungan sehingga hal itu dilakukan,antara lain bahwa Kejaksaan merupakan satu kesatuan , adapun Kejaksaan Negeri Barabai termasuk dalam wilayah hukum Kejati Kalsel . Selain itu ada surat permohonan dari Kejari Barabai kepada Kejati Kalsel untuk mengambil alih perkara ini karena pertimbangan kondusifitas daerah.Hal ini juga dengan dasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor surat peraturan Kejaksaan Nomor : PER-017 /A/JA/07/2014.
Terkait izin penahanan terhadap tersangka MS yang sebagai DPRD kabupaten HST , menurut Aspidsus mengenai hal itu ada pengecualian , apabila ancaman hukuman pidananya seumur hidup maka bisa tanpa izin .
” Ini kita sangkakan Pasal 2 juncto pasal 3 Undang undang Tipikor dimana pada salah satu pasal tersebut mengatur ancaman pidananya adalah seumur hidup ” tegas Aspidsus.
Ditempat yang sama ,Kuasa hukum pemohon / tersangka MS saat diwawancarai menyampaikan tetap kukuh pada dalil dalil yang disampaikan pada persidangan dan menerangkan alasannya.
(MN)
.