Suasana sidang Praperadilan
Banjarmasin -Lativi News
Sidang Praperadilan dengan pemohon tersangka MS dalam perkara Praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM sebagai termohon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin Jum’at (27/9/2024)
Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi S.H.,M.H. dihadiri oleh Kuasa Hukum tersangka MS yakni Zainal Abidin. S.H. & Rekan, sedangkan termohon diwakili oleh Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H., M.H. beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian.
Dalam persidangan kali ini pemohon menghadirkan Dua orang saksi yakni dari BPKAD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan seorang ahli yakni dosen UIN Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Bhayangkara, dan PTIK.Dr Alfitra,SH MH.
Sedangkan termohon menghadirkan
Anang Sophan Tornado SH Mkn dosen Fakultas hukum ULM.ahli hukum acara pidana dan Dr Ihsan Anwari SH MH dosen hukum administrasi dan Tata Negara juga dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Setelah memeriksa alat bukti berupa surat,sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi.
Kuasa hukum pemohon
Kuasa hukum pemohon kepada ahli yang dihadirkannya ,menanyakan beberapa pertanyaan yakni terkait penentapan tersangka,prinsip prinsip penyelidikan dan penyidikan dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap prinsip prinsip dimaksud.
Usai sidang Zainal Abidin, SH. MH selaku kuasa hukum Tersangka MS mengatakan, bahwa keterangan saksi ahli yang berbeda-beda yang menyangkut tentang SPDP itu ada dua pendapat. Ada satu ahli yang menyatakan, kalau perkara itu di split atau dipisah dengan tersangka lainnya maka harus ada dua SPDP nya. Dan ahli yang satunya lagi berpendapat, SPDP nya itu harus sesuai dengan objek dari pada kasus itu sendiri.
Nah ! oleh karena itu, ya tinggal hakim lah yang menyimpulkannya. Karen kita berpendapat, bahwa jika di seplit kasusnya maka harus ada dua SPDP nya, dan jangan menggunakan SPDP awal yang dipakai dalam menetapkan tersangka pada waktu itu. Karena klaen kami sebagai saksi, satu jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah satu jam lagi dilakukan penahanan, itu di split kasusnya.
Artinya dengan berbeda kasus, makanya harus ada SPDP awal. Nah ! ini yang menjadi pokok persoalan kita, sehingga klein kami mempraperadilkan kejaksaan tinggi kalsel ini, karena tidak ada pemberitahuan awal untuk SPDP nya terhadap klein kami. Dan kang kami persoalkan itu terkait penetapan tersangkanya, bukan kasusnya yang terjadi. Apakah penetapan tersangkanya ini terhadap klaen kami sudah sesuai dengan prosedur atau tidak ?, ucap zainal.
Masih ujar zainal, kalau mengenai putusan, ya kami berharap dikabulkan permohonan kami oleh hakim tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pungkasnya.
(MN)