Banjarmasin -Lativi News
Terdakwa perkara penipuan umrah, Elin Ayu, di vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi, SH MH pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Banjarmasin,Senin (23/9/24).
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Ernawati SH.
Sedangkan Terdakwa Elin Ayu hadir secara virtual dari Lapas Wanita Martapura.
âMenyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,â ujar Agus
Tampak di layar monitor Terdakwa yang mengaku lagi sakit hanya menunduk saat mendengar vonis majelis hakim.
âKamu bisa terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini,â ucap Agus kembali.
Terlihat terdakwa yang mengaku lagi sakit nampak hanya menunduk saat mendengar vonis majelis hakim. âKamu bisa terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan ini,â ucap Agus kembali.
Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, sama dengan tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menuntutnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai sidang, para jamaah umrah korban penipuan Terdakwa Elin Ayu yang juga menghadiri sidang, mengucapkan rasa syukurnya Atas vonis Majelis Hakim .
Ida Royani yang merupakan salah seorang korban, kepada Awak Media menyampaikan sangat bersyukur atas vonis yang sudah diberikan majelis hakim.
âMaunya sih 4 tahun sesuai hukuman maksimal pasal yang dijeratkan. Tapi 3,6 tahun itu juga sudah cukup bagi kami,â tutur Ida.
Untuk diketahui, Terdakwa Elin Ayu adalah pelaku penipuan atas ratusan jamaah umrah, dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umrah lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keseluruhan Rp34 juta.
Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umrah akan dibayar âhamba Allahâ.
Namun belakangan setelah pulang umrah para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF.
Bahkan ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.
(MN)