Foto :penetapan 3 Tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan
Jakarta – LATIVI NEWS
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016-2025 menyeret tersangka baru. Kurang dari sebulan setelah penahanan ST selaku beneficial PT AKT, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka
“Tim penyidik pada JAM PIDSUS melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu kami meletapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis(23/4/ 2026)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Adapun 3 orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PT AKT itu adalah Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dan Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan hutan selama 20 hari ke depan di hutan kelas 1 Cipinang,” ujar Dirdik JAM PIDSUS seraya menyampaikan bahwa Tim Auditor masih dalam proses perhitungan terkait Kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Peran Para Tersangka
Dijelaskan Dirdik JAM PIDSUS bahwa hasil hasil penyidikan menemukan fakta Bahwa Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung pada September 2022 sampai Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya. Padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
Dari perbuatan tersebut, Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficial Owner PT. AKT.
Selain itu, Tersangka HS diketahui tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.
Sementara itu Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKT diketahui bersama-sama dengan Tersangka ST, selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor KSOP Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengangkutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP) sampai dengan tahun 2025.
Pada bagian lain, Dirdik JAM PIDSUS juga menyampaikan bahwa peran Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia dari hasil penyidikan diketahui bahwa perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya, dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut).
Dalam menjalankan aksinya, Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang untuk diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah.
Pada praktiknya, Tersangka HZM meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain.
“Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak koperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan,”ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Pasal
Atas perbuatannya, tim penyidik menetapkan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(MN)
