Foto: Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP 

 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP memasuki hari keempat pada yang kembali diselenggarakan secara daring melalui Zoom.

Memasuki hari keempat Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP yang kembali diselenggarakan secara daring melalui Zoom .

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H, yang hadir sebagai narasumber di hadapan para ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri seluruh Indonesia membawakan materi bertajuk Kebaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (KUHAP 2025). Kamis (23/4/26);

Membuka paparannya , Ia menjelaskan latar belakang lahirnya KUHAP 2025 sebagai instrumen hukum acara yang dirancang untuk menyesuaikan diri dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023).

Kehadiran KUHAP 2025 menandai transformasi mendasar sistem peradilan pidana Indonesia yang kini resmi menganut tiga paradigma sekaligus: restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Salah satu perwujudan paradigma restoratif yang paling menonjol dalam KUHAP 2025 adalah diaturnya mekanisme keadilan restoratif di setiap tingkat pemeriksaan perkara.

Febby menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dapat ditempuh mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 KUHAP 2025, berlanjut ke tahap penuntutan dalam Pasal 85 hingga tahap pengadilan dalam Pasal 87 KUHAP 2025.

Pada titik pembahasan inilah Febby mengangkat sebuah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Terdapat kontradiksi yang mencolok antara ketentuan Pasal 83 ayat (1) KUHAP 2025 — yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan — dengan definisi penyelidikan itu sendiri yang termuat dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP 2025. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyelidikan pada dasarnya ditujukan untuk menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

“Bagaimana mungkin pada tahap yang masih mencari tahu apakah suatu peristiwa itu tindak pidana, tiba-tiba sudah bisa diupayakan penyelesaian perkara?” tanya Febby secara retoris di hadapan para peserta.

Kontradiksi ini, menurutnya, berbenturan langsung dengan semangat peradilan berimbang yang menjadi ruh utama KUHAP 2025.

Apabila keadilan restoratif di tingkat penyelidikan dan penyidikan tidak diawasi secara ketat, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan dan justru merugikan hak-hak tersangka maupun korban.

Febby Nelson kemudian menegaskan bahwa dalam kondisi ini, ketua pengadilan negeri memikul kewajiban moral yang tidak ringan. Para ketua pengadilan wajib secara cermat dan hati-hati memeriksa setiap proses keadilan restoratif yang diajukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak berjalan di luar koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip peradilan yang berimbang dan berkeadilan.

Pelatihan ini menjadi tempat masukan ilmu bagi para hakim dan pimpinan pengadilan untuk memahami celah-celah kritis dalam regulasi baru, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi tantangan implementasinya di lapangan.

(MN /NHP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *