Foto: Kasi Intel Kejari Banjarmasin Kasi Ardian Junaedi bersama Kasi Pidsus Mirzantio Erdinanda saat memberi keterangan Pers

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan dan menahan seorang Tersangka dari pihak swata berinisial TAN dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Banjarmasin ,Kamis ( 23/4/26).

“Tersangka berinisial TAN, dari pihak swasta,selaku penyedia barang jasa ” ujar Kasi Pidsus Mirzantio Erdinanda (Tio) didampingi Kasi Intel, Ardian Junaedi saat memberi keterangan Pers

Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp5.083.686.600,67.

“Kerugian negara dalam proyek ini berdasarkan hasil audit sebesar Rp5,08 miliar,” imbuh Tio .

Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan produk aplikasi secara bertahap sejak 2021 hingga 2024. Namun, produk yang disediakan tidak sesuai dengan penawaran, bahkan sebagian besar tidak berfungsi.

“Ditemukan berbagai penyimpangan prosedur serta ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan tidak memenuhi standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ” ungkapnya.

Sejauh ini, penyidikan masih terus berlangsung. Sedikitnya 40 orang telah diperiksa sebagai saksi. Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut bertanggung jawab,” tambahnya.

Selanjutnya Tersangka TAN ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *