Foto : Terdakwa Richard Arief Muljadi usai menjalani sidang di PN Banjarmasin

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Richard Arief Muljadi Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan yang sempat Buron ke luar negeri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin,Jumat(26/06/2026)

Dalam Persidangan dengan agenda pembacaan Dakwaan , Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam Dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Richard Arief Muljadi bersama-sama dengan Rendy Adtya Utama (sudah divonis) dan Ayu Tantri (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) bertempat di desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan Isnan Fulanto selaku korban menderita kerugian sekitar Rp.7.794.000.000 ,

Atas perbuatannya tersebut Terdakwa Richard Arief Muljadi , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo pasal 486 jo pasal 20 Huruf c KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Semula , Terdakwa Richard melalui Penasihat Hukumnya setelah mendengarkan pembacaan Dakwaan Penuntut Umum menyatakan akan melakukan Perlawanan ( eksepsi) , namun setelah majelis Hakim menawarkan dan memfasilitasi perdamaian kepada para pihak sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif, pihak Terdakwapun berubah pendirian .

“ Ada 2 (Dua ) opsi yang ditawarkan kepada Terdakwa yaitu Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Plea Bargaining dengan syarat bahwa Terdakwa mengaku bersalah ,tutur salah seorang anggota Majelis Hakim, Rustam Parluhutan SH MH .

Hal ini karena majelis Hakim menilai antara lain : ancaman pidana terhadap Terdakwa dibawah 5 tahun dan Terdakwa baru Pertama kali melakukan perbuatan dimaksud .

“Atau Terdakwa jika tidak merasa bersalah ,bisa saja memilih untuk melanjutkan dan melakukan upaya Perlawanan pada sidang berikutnya “ tegas Majelis Hakim.

Sejenak, Terdakwa Richard bimbang kemudian meminta ijin untuk berunding dengan Penasihat Hukumnya .

“ijin yang Mulia kami melakukan perundingan dulu untuk menentukan pilihan” ucap Richard

Selanjutnya Majelis Hakim menegaskan bahwa pada sidang selanjutnya yakni selasa 30 juni sudah ada jawaban dari Pihak Terdakwa .

Lebih detail Majelis Hakim menjelaskan kepada Terdakwa bahwa jika Pihak Terdakwa setuju dengan Mekanisme Keadilan Restoratif maka Pihak korban akan dihadirkan dalam persidangan untuk bermusyawarah dengan Pihak Terdakwa dihadapan Majelis Hakim .Jika tercapai kesepakatan perdamaian maka tuntutan akan dihentikan

Namun jika tak tercapai kesepakatan, Terdakwa bisa juga melalui mekanisme plea Bargaining , Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengakui kesalahan secara sukarela dengan imbalan keringanan hukuman, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Sebelum majelis Hakim menutup persidangan ,Terdakwa Richard kepada Majelis Hakim menyampaikan Permohonan maaf terkait dirinya yang sempat melarikan diri .

“ Mohon maaf yang Mulia waktu itu saya merasa tidak bersalah dan terjadi tragedi di Keluarga saya sehingga membuat saya shock “ ucap richard sambil tertunduk .

Sidangpun ditunda oleh Majelis Hakim hingga selesa depan .

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *