Foto : Konfrensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi di lingkup PDAM Batola,

 

Barito Kuala -LATIVI NEWS

Progres signifikan ditunjukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Barito Kuala ( Batola) dalam penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk Tahun Buku 2014 hingga 2025.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini , tiga di antaranya masih menduduki jabatan dan satu lagi sudah pensiun dari PDAM Batola.

Tersangka pertama berinisial NZR yang menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, kemudian DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, SMD selaku mantan Direktur PDAM Batola pada Tahun 2016 s/d 2020 dan SDN selaku Kasubbag Umum.

Keempat tersangka ini ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Kalsel dan Tim Intelijen Kejari Batola pada Kamis (25/6/2026) malam.

Kepala Kejari Batola, Dr Andrianto Budi Santoso SH MH CSSL menerangkan bahwa keempat tersangka ini dijemput secara paksa.

“Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan berbagai alasan,” katanya saat menggelar konfrensi pers, Jumat (26/6/2026) sore.

Keempat orang ini lanjutnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara.

Dia pun membeberkan modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni mengambil uang pembayaran dari pelanggan yang disetorkan melalui aplikasi Outlet Tirta Batola, dan tidak pernah disetorkan ke rekening milik PDAM Batola.

“Sebagian justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya. Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Batola tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola selaku pemilik modal,” katanya didampingi Kasi Pidsus M Widha Prayogi dan juga Kasi Intelijen, Dikan Fadhli Nugraha.

Jika ditarik mundur dari 2014 hingga April 2026, Andrianto membeberkan bahwa total pembayaran masyarakat/pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito mencapai Rp 196.617.730.100 (Rp 196 Miliar).

Diungkapkannya juga bahwa tersangka NZR, pada tahun 2014 hingga 2016 menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Batola.

Denan jabatannya pada saat itu, dia diduga mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum).

Tersangka memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama Tersangka SDN dan Tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi, serta menampung dana tersebut dan tidak mentransferkannya ke rekening resmi PDAM,” ungkapnya.

Tidak hanya itu lanjutnya, berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anak anaknya, dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi tersangka NZR.

Kemudian tersangka NZR, DJ, dan tersangka SMD dengan sengaja membuat Laporan Keuangan PDAM yang tidak benar dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik(KAP) Dr Fahmi Rizani & Rekan.

“Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Batola berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 15.263.673.920 (Rp 15 Miliar) berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” bebernya.

Terkait kasus ini, Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp 751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp 17.270.000 dari Tersangka DJ.

Atas perbuatannya, para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (primair).

Dan juga Pasal 604 Jo Pasal 20 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *