Banjarmasin -Lativi News
Sidang secara tertutup,kasus penganiayaan siswa SMAN 7 Banjarmasin, dengan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/4/2024).
Usai sidang yang dilangsungkan di ruang sidang anak PN Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum, Mashuri dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin membeberkan , bahwa perbuatan pelaku telah terbukti, dan menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. selain itu, juga dituntut hukuman restitusi sesuai LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebesar Rp277 juta lebih.
Menyikapi hal tersebut, pendamping hukum pelaku Reza Faisal dan Rita Wati, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin, menuturkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Adapun inti dari pledoi nanti adalah minta keringanan hukuman, dengan berbagai pertimbangan hukum. Misalnya pelaku masih sekolah, dan beberapa pertimbangan hukum lainnya,” ungkap Rita Wati.
Terkait isu adanya bullying dari korban terhadap pelaku ,Pendamping hukum korban, Kurniawan menjelaskan bahwa korban tidak pernah dibully oleh pelaku, sebagaimana dengan kabar yang beredar. “Berdasarkan beberapa keterangan saksi-saksi (teman-teman) korban di SMAN 7 Banjarmasin, yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan, korban tidak membully pelaku,” ungkapnya
Bahkan JPU juga menyampaikan, tidak ada pembenaran atas motif yang dilakukan ABH selama jalannya persidangan. Jadi dapat disimpulkan, korban adalah anak yang baik, jauh dari yang telah dituduhkan oleh terdakwa ABH.
Menurut Hakim Aris Dedy dari Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memimpin persidangan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/4/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa.(MN).