Foto: sidang perkara pembunuhan berencana dalam pengawalan aparat Keamanan
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Ia divonis 20 tahun penjara . Selasa (6/1/26).
Sidang pembacaan vonis berlangsung dalam penjagaan ketat aparat keamanan, baik dari pengamanan internal pengadilan maupun personel Polresta Banjarmasin. Pengamanan diperketat mengingat pada persidangan sebelumnya sempat terjadi ketegangan dan kericuhan.Setiap pengunjung yang masuk diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak membawa benda berbahaya
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan, SH, yang sebelumnya menuntut Sule dengan pidana 19 tahun penjara.
Saat ditanya ketua majelis hakim terkait sikap atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
“Saya terima vonis ini,” ujar Sule dengan tegas di ruang sidang.
Atas Vonis Majelis Hakim tersebut keluarga korban tampak tidak puas. Mereka menilai terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya telah menghilangkan tiga nyawa sekaligus.
“Harusnya dihukum mati,” ucap salah satu anggota keluarga korban di luar ruang sidang.
Meski sempat diwarnai ketegangan pada sidang-sidang sebelumnya, jalannya sidang pembacaan vonis Hari ini berlangsung relatif kondusif.
Sebagai informasi,pada persidangan sebelumnya, Sule menyampaikan keterangan sesuai versinya terkait penikaman terhadap tiga korban, yakni Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno, di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin.
Sule bersikeras bahwa tindakannya dilakukan untuk membela diri. Ia mengaku diserang lebih dulu oleh Fadli, disusul dua korban lainnya.
Peristiwa tersebut, menurut pengakuan terdakwa, bermula dari konsumsi minuman keras oplosan di kawasan SMPN 35 Banjarmasin, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA.
Namun, majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
(MN)
