Foto : sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bokar  

 

Banjarmasin –LATIVI NEWS

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum terhadap para Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Tiga Terdakwa yaitu Mantan Bupati Tabalong Dua periode Anang Syakhfiani, mantan Dirut Perumda Ainuddin dan Dirut PT EB, Jumianto menjalani sidang secara terpisah, Kamis (8/1/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong, Satrio Alfiani Santoso, menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Terhadap Terdakwa Anang Syakhfiani , dalam tuntutannya, JPU menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair

Menuntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp750 juta apabila paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut ,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Anang Syakhfiani yang didampingi tim penasihat hukumnya tampak kecewa di kursi pesakitan.

Terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong dan Jumiyanto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru. Keduanya dituntut pidana yang sama, yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbedaan tuntutan hanya terdapat pada uang pengganti. Ainudin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, sedangkan Jumiyanto sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, masing-masing akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidiair sebagaimana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto, S.H., memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan. “Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Terdakwa juga dapat menyampaikan pembelaan secara pribadi,” ujar Cahyono.

 

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ainudin, Asmuni, S.H., M.H., mengaku bingung atas tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal yang sama tanpa adanya pembedaan peran. “Seharusnya ada yang diposisikan sebagai pelaku utama dan yang turut serta,” ujarnya.

Disinggung mengenai kemungkinan peran utama tersangka Galih alias Budiyono, Asmuni menilai hal tersebut janggal, mengingat Galih hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara tersebut kepada majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *