Foto : Sidang dengan agenda Tanggapan Perlawanan dalam perkara dugaan Korupsi pada BRI kabupaten Tabalong
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Usai sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Perlawanan oleh Terdakwa Syarifuddin Buny selaku mantan Small Bisnis Manager (SBM) BRI dalam perkara dugaan Korupsi pada BRI kabupaten Tabalong , Tim Penasihat Hukum Terdakwa kepada Awak Media menyampaikan penilaiananya mengenai adanya kejanggalan surat printah penyidikan ( Sprindik) yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sugeng Aribowo selaku Penasihat Hukum Terdakwa, menyoroti adanya ketidaksinkronan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilainya cacat prosedur.Di ungkapnya ,bahwa dalam perkara ini ada tiga surat perintah penyidikan, yakni no 03, no 04 dan no 05.
Menurut Sugeng, dalam persidangan JPU tetap bersikukuh menggunakan Sprindik nomor 03 sebagai dasar penyidikan terhadap kliennya.
Padahal berdasarkan temuan tim hukum, Sprindik 03 itu merupakan surat perintah penyidkan untuk Terdakwa lain, bernama Nor Ipansyah yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Harusnya kalau surat perintahnya itu dasarnya 03, ya itu untuk Nor Ipansyah. Sementara untuk klien kami, saudara Buny Sprindiknya nomor 05,” kata Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng menambahkan bahwa Kejanggalan semakin mencolok saat pihaknya menemukan fakta membingungkan di dalam berkas perkara kliennya yakni sebanyak 47 saksi yang telah diperiksa, menggunakan dasar Sprindik 03 milik Terdakwa Nor Ipansyah.
“Sehingga proses penahanan hingga penetapan terdakwa terhadap Buny mengacu pada Sprindik 03 tersebut,” jelasnya.
Dalam persidangan,hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim sehingga sempat terjadi perdebatan mengenai status Sprindik tersebut.
“Karena ada kejanggalan itulah kami akan terus memperjuangkan hak nya terdakwa atau klien kami dan akan membawa kasus ini ke DPR RI dan Jamwas Kejagung,Komisi Kejaksaan dan Satgas 53 Kejaksaan Agung secara tertulis, dan harapan kami kasus ini diperiksa kembali,”jelas Dr Sugeng SH MH.
Usai persidangan JPU Wibiyanto dan Aswin ketika dikonfirmasi terkait surat perintah penyidikan yang dipermasalahkan ,kepada Awak Media menjelaskan mengenai alur penyidikan .
“ untuk penyidikan terlebih dulu dikeluarkan sprindik umum untuk mencari dua alat bukti guna menemukan Tersangkanya “ ucap Wibiyanto
Menurutnya dengan sprindik umum itu , Pihak Penyidik setelah memeriksa saksi saksi yaitu sekitar 49 atau 50 orang , kemudian penyidik menentukan Tersangkanya yakni Noor Ifansyah ( DPO ) dan Syarifuddin Buny.
“ Nah setelah ada Tersangka , kemudian ditindak lanjuti , dari sprindik umum itu keluar sprindik Khusus yakni 03,04 dan 05” tegasnya .
Namun demikian terkait sprindik dimaksud , menurut JPU akan mengecek dulu karena saat ini tidak membawa suratnya sehingga belum bisa memastikan dan takut meberikan statemen yang salah.
Dalam persidangan , terkait sprindik, JPU menyatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adianto akan menunjukannya pada sidang berikutnya yakni Putusan Sela.
Halnya dengan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas sprindik Majelis Hakim menyarankan agar dimasukan dalam Pembelaan.
Sementara , mengenai permohonan pengajuan Penangguhan Penahanan Terdakwa , Majelis Hakim Menyatakan menolak .
(MN)
