Foto : Kajati Kalsel didampingi Wakajati beserta para Asisten menyampaikan capain kinerja Kejati Kalsel 

 

Banjarbaru- LATIVI NEWS

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sukarman Sumarinton SH MH didampingi Wakajati Kalsel Dr. Arif Zahrulyani SH MH beserta para Asisten, usai melaksanakan apel upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, menyampaikan capaian kinerja dari berbagai bidang Rabu (2/9/2026).

Dia menyebut sepanjang Januari hingga Agustus 2026 Kejati Kalsel berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sekitar Rp16,3 miliar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

“Melalui jalur perdata litigasi, Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.638.611.879. Sementara melalui jalur perdata nonlitigasi, nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp14.663.739.243.Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp16,3 miliar”ungkap Kajati.

Selain melalui bidang Datun, kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara juga berasal dari sektor pemulihan aset.

Dari proses penjualan aset, nilai limit keseluruhan paket yang terjual tercatat sebesar Rp450.100.393. Namun, hasil penjualan mencapai Rp768.984.395.Dengan demikian, hasil penjualan aset tersebut lebih tinggi sekitar 71 persen dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

Capaian tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya Kejati Kalsel dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Sementara, di bidang pembinaan, Kejati Kalsel menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6.820.771.000.

Hingga Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp5.992.537.601 atau sekitar 87,86 persen dari target.

Di bidang intelijen, Kejati Kalsel juga mencatat pengamanan pembangunan strategis (PPS). Sebanyak 22 kegiatan dikawal dengan total anggaran mencapai sekitar Rp90,046 triliun.Khusus kegiatan pembangunan strategis di daerah, anggaran yang dikawal mencapai Rp1.523.088.790.061.

Pada bidang tindak pidana umum, Kejati Kalsel dan jajaran menangani 1.091 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.074 perkara telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,44 persen.

Pada tahap pemberkasan atau prapenuntutan, dari 1.091 perkara, sebanyak 956 perkara telah diselesaikan atau mencapai 87,62 persen.

Sedangkan pada tahap penuntutan terdapat 653 perkara, dengan 521 perkara telah diselesaikan. Tingkat penyelesaiannya mencapai 79,78 persen.

Sementara pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Kalsel juga terus melakukan penanganan perkara.

Di lingkungan Kejati Kalsel, tercatat delapan perkara dalam tahap penyelidikan dengan tujuh perkara telah diselesaikan. Pada tahap penyidikan terdapat tujuh perkara, dengan dua perkara telah diselesaikan.Sedangkan pada tahap prapenyelidikan terdapat 11 perkara, dengan empat perkara di antaranya telah diselesaikan.

Untuk bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalsel, tercatat 42 perkara penyelidikan dengan 30 perkara telah diselesaikan.

Pada tahap penyidikan terdapat 38 perkara dan 14 perkara telah diselesaikan. Kemudian pada tahap penuntutan tercatat 34 perkara, dengan 27 perkara telah diselesaikan.

Selain itu, terdapat 44 perkara penuntutan lainnya dengan 22 perkara telah diselesaikan. Sementara pada tahap eksekusi terhadap terpidana tercatat 31 perkara, dengan 29 perkara telah diselesaikan.

 

Di bidang pengawasan, Kejati Kalsel menerima tujuh laporan pengaduan (Lapdu).

Sebanyak empat laporan diselesaikan melalui proses klarifikasi, sedangkan tiga laporan lainnya ditindaklanjuti melalui inspeksi dan dinyatakan terbukti.

Namun, hingga akhir Agustus 2026 masih terdapat 14 laporan pengaduan yang dalam proses penyelesaian.

Kejati Kalsel menegaskan seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang mengedepankan akuntabilitas dan integritas.

Capaian tersebut juga diarahkan untuk memastikan keberadaan institusi kejaksaan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik, termasuk dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *