Foto : Sidang Pembacaan tuntutan oleh JPU dalam Perkara dugaan korupsi proyek budidaya pisang cavendish
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Terdakwa dalam perkara perkara dugaan korupsi proyek budidaya pisang cavendish, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun anggaran 2022, Taufiqur Rahman alias Taufiq tertunduk layu setelah pembacaan tuntutan oleh JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST, Wildan Setyawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4/2026).
JPU menilai, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru, sebagaimana dakwaan primer .
Oleh karenanya Taufiq dituntut 3 tahun pidana penjara .Selain itu penuntut umum juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 50 Juta, subsider tiga bulan.
“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 378 Juta namun karena adanya pembayaran maka uang pengganti yang dibayar Rp 204 juta, subsider 1 tahun 5 bulan,” kata JPU.
Dalam merumuskan tuntutan terhadap terdakwa, penuntut umum telah mempertimbangkan sejumlah hal antara lain yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan kerugian negara, juga turut jadi pertimbangan yang memberatkan.
Sebalikanya, penuntut umum juga mempetimbangkan sejumlah hal yang turut meringankan tuntutan.
Pertama yaitu terdakwa belum pernah dihukum pidana penjara, serta telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Total ada Rp 80 Juta uang kerugian negara sudah dititipkan oleh terdakwa, kepada penuntut umum,” terang JPU.
Atas Tuntutan tersebut ,Terdakwa melalui kuasa hukumnya Kepada Ketua Majelis Hakim , Aries Dedy menyatakan akan melakukan pembelaan.
(MN)
