Suasana sidang Praperadilan
Banjarmasin -Lativi News
Sidang Praperadilan dengan pemohon tersangka MS dalam perkara Praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM sebagai termohon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin Jum’at (27/9/2024)
MS adalah salah seorang tersangka dalam perkara dugaan tipikor kegiatan kader sosial pada salah satu Dinas di Kabupaten HST Prov. Kalsel TA 2022,yang juga anggota DPRD terpilih Kabupaten HST.
Sidang di pimpin oleh hakim tunggal Suwandi S.H.,M.H. dihadiri oleh Kuasa Hukum tersangka MS yakni Zainal Abidin. S.H. & Rekan, sedangkan termohon diwakili oleh Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H., M.H. beserta Tim sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian.
Dalam persidangan kali ini pemohon menghadirkan Dua orang saksi yakni dari BPKAD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan seorang ahli yakni dosen UIN Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Bhayangkara, dan PTIK.Dr Alfitra,SH MH.
Sedangkan termohon menghadirkan
Anang Sophan Tornado SH Mkn dosen Fakultas hukum ULM.ahli hukum acara pidana dan Dr Ihsan Anwari SH MH dosen hukum administrasi dan Tata Negara juga dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.Untuk saksi sebanyak Dua orang yakni dari Kejati Kalsel dan Kejari Barabai.
Setelah memeriksa alat bukti berupa surat,sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari ahli sedangkan keterangan dari saksi dibatalkan.
Kuasa hukum pemohon kepada ahli yang dihadirkannya yakni Dr Alfitra SH MH ,menanyakan beberapa pertanyaan yakni terkait penentapan tersangka,prinsip prinsip penyelidikan dan penyidikan dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap prinsip prinsip dimaksud.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterangkannya bahwa 1(Satu) SPDP bisa dipakai untuk perkara lain.Selain pasal 55 KUHP harus SPDP tersendiri.
Setelah ahli selesai memberikan keterangan dengan menjawab beberapa pertanyaan kemudian sidang diteruskan dengan mendengarkan pendapat dari ahli yang dihadirkan oleh termohon.
Beberapa pertanyaan di ajukan oleh termohon kepada Dr Ihsan Anwari SH MH dosen hukum administrasi dan Tata Negara antara lain mengenai
Suatu pelaporan apakah cukup hanya
Nomenklatur tanpa pimpinan lembaga ( badan pejabat).
Dijawabnya bahwa yang dilaporkan itu adalah bukan pada lembaga tetapi pada badan pejabat.
Implikasi hukumnya jika tidak menyebutkan nama badan pejabat hal tersebut adalah kekeliruan terhadap objek atau persona.
Menurutnya kesalahan persona tidak dapat diproses dalam persidangan.
Intinya pejabat yang bisa digugat
Bukan lembaga atau institusi nya.
Disebutkan oleh termohon bahwa
Kejaksaan adalah satu kesatuan yang utuh, tentang pengambilan alihan penyidikan oleh Kejati Kalsel atas Kejari Barabai apakah sah .
Ahli menjawab berdasarkan UU dan peraturan Kejaksaan ,hal tersebut sah sah saja .
Terakhir,Giliran ahli,Anang Sophan Tornado SH Mkn yang dimintai pendapatnya yang antara lain mengenai SPDP terkait perkara dugaan tipikor kegiatan kader sosial.
” Cukup 1 karena yang dinilai peristiwa nya ” ucapnya.
Usai sidang Aspidsus Kejati Kalsel kepada Awak Media menerangkan mengenai ahli yang dihadirkan pada persidangan tadi.
Pihak termohon menginginkan agar perspektif dari ahli yang dihadirkan menguatkan dalil-dalil yang di kemukakan dalam jawaban praperadilan yang telah kami dimasukkan pada sidang-sidang terdahulu .
“Penguatan dalil itu pertama adalah dalil eksepsi kami karena ada ranah hukum administrasi makanya kami hadirkan ahli administrasi dan kemudian ada juga ahli pidana karena terkait substansi daripada jawaban kami”tuturnya.
“Intinya adalah bahwa alur jawaban dari pemohon sudah kami jawab dalam jawaban termohon dan dalil-dalil permohonan yang kami sampaikan telah kami perkuat dengan bukti surat dan alat bukti keterangan ahli tadi” ungkapnya.