Banjarmasin -Lativi News
Sempat ditunda pada pekan lalu, akhirnya Sidang Peninjauan Kembali ( PK ) atas Pemohon ,Mardhani H.Maming terpidana perkara tindak pidana korupsi ( suap) dilanjutkan, Senin (26/02/24).
Sidang dilaksanakan secara langsung dan daring oleh karena Pemohon tidak bisa berhadir secara langsung .
Menurut Penasihat Hukum (PH) Pemohon,karena tidak adanya relaas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sehingga tidak dapat ijin dari lapas Sukamiskin.
Diawal sidang hal ini di jelaskan oleh ketua majelis hakim , Suwandi SH MH bahwa cukup relaas awal yang sudah diterima oleh lapas suka miskin . Walau demikian ,jika Pemohon diperlukan kehadirannya disidang yang akan datang dan peraturan Lapas mengharuskannya maka Majelis Hakim akan bermusyawarah dengan Hakim anggota terkait relaas.
Sidang dihadiri oleh Termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum,Greafik lioserte SH dan JPU lainnya.
Penasihat hukum Pemohon adalah para Advokat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU).
Selanjutnya, ketua majelis Hakim memerintahkan kepada Penasihat Hukum Pemohon agar membacakan hal hal penting dalam risalah atas PK dari Mahkamah Agung RI.
Dibacakan secara bergantian oleh PH termohon antara lain ;
Pemohon keberatan /tidak sependapat ,menganggap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak lain dibolehkan dan tidak bertentangan dengan peraturan.
Terkait persetujuan Pemohon atas pengalihan IUP sewaktu Ia menjabat sebagai Bupati , dinyatakan bahwa Pemohon menandatangani setelah telaah atau pertimbangan dari kadis pertambangan dan energi yang sebelumnya telah ditelaah juga dan mendapatkan persetujuan dari kementerian ESDM .
Pemohon mengangap menanda tangani sudah sesuai dengan kewajibannya sebagai bupati jika tidak menandatangani justru sebaliknya .
Menurut Pemohon hal yang dialami nya merupakan kesalahan administratif oleh karenanya meminta diproses secara administratif.
Hal lainnya,Pemohon menyatakan tidak terbukti beraktivitas pada beberapa perusahaan yang disebutkan oleh JPU. Melainkan , pemohon berafiliasi atau melakukan kegiatan setelah tidak menjabat lagi sebagai Bupati.
Pemohon meminta kepada majelis hakim agar :
- Mengabulkan permohonan PK
- Membebaskan terpidana dari segala tuntutan hukum .
- Mengembalikan harta yg telah disita
- Merehabilitasi nama baik terpidana.
Setelah selesai membacakan, PH Pemohon meminta ijin kepada Majelis Hakim pada sidang akan datang akan menghadirkan saksi ahli sebanyak dua orang yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli administrasi negara.
(MN)