Banjarmasin -Lativi News
Meski gugutan pra peradilan dari kliennya sebagai pemohon ditolak seluruhnya, Dr Sabri Noor Herman SH MH selaku Penasihat Hukum pemohon , tetap menghormati penolakan praperadilan yang ia ajukan atas dasar adanya bukti Formal dari keterangan saksi serta ahli yang mengacu kepada pokok perkara
Hal ini diungkapkan oleh Sabri Noor dihadapan Awak Media usai sidang gugatan praperadilan dengan termohon Dirkrimsus Polda Kalsel pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/2/2024) .
Menurutnya dalam penetapan awal, saksi itu tidak mengetahui adanya hak gadai ataupun sewa dalam kasus ini.
“Pada dasarnya saksi itu orang yang mengetahui, mengalami, adanya perbuatan Pidana. Namun apabila tidak pernah, itu bisa dikatakan bukan Saksi, ” ucap Sabri.
Awal mula gugatan praperadilan karena merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata,karena sebagaimana dengan Pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur, karena tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa.
Dijelaskan Sabri, kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batubara dengan pelapor.
Kemudian pada perjalanannya, batubara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.
Pindahnya alat berat seperti crain dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan Pasal 404, padahal semua alat itu milik kliennya
(MN).