Banjarmasin -Lativi News
Tak sepakat dalam musyawarah diversi ,kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.senin(19/02/24)
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Maysuri SH MH, yang mana AR terdakwa kasus penusukan dijerat dengan pasal 80 ayat 2, pasal 353 ayat 2 dan pasal 355 ayat 1 KUHPidana.
Sidang oleh majelis hakim dipimpin Ariyad Dedi SH berlangsung tertutup.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH )Ritawati dan Rizal Faisal.
Usai sidang Ritawati dan Rizal Faisal mengatakan sudah mendengarkan dakwaan JPU, dan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi.
“Kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami berharap adanya perdamaian dari kedua belah pihak,”ucap Ritawati.
(MN)