Foto : Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam 

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Tak berselang lama , setelah menetapkan TAN selaku Penyedia barang jasa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Banjarmasin (23/4),Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dua orang lagi sebagai Tersangka ,Senin (27/04/26)

Kali ini Kejari Banjarmasin menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin berinisial N dan inisial Q, selaku mantan kepala bidang (Kabid) sekolah dasar (SD) sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

“Hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka, mantan Kadisdik berinisial N dan Kabid SD berinisial Q,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin , Ardian Junaedi didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda.

s

Terhadap Dua Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Banjarmasin hingga 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan oleh Kasi Pidsus bahwa Tersangka N kala itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Q sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang turut serta berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan.

Dengan ditetapkannya N dan Q sebagai tersangka maka sudah ada tiga orang yang ditetapkan Kejari Banjarmasin sebagai Tersangka dalam perkara ini

Ditanya apakah akan ada lagi tersangka lain dalam perkara ini ? Kasi pidsus menjawab “ Peluang masih ada , namuan sementara ini kami akan menyelesaikan dahulu terkait dengan hal ini “ .

Terhadap para Tersangka yaitu TAN, N dan Q dikenakan, pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

Kedua , Pasal Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *