Banjarmasin -Lativi News

PN Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan dana Hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan kepada pengurus Majelis Taalim Al Hamid di desa Bungin , kecamatan Paringin .
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Empat orang saksi dihadirkan yaitu Kades Bungin ,Sekdes Bungin ,Kepala Padang Desa Bungin dan salah seorang pegawai Terdakwa Nordiansyah.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandi SH MH kali ini menggali mengenai Surat Keputusan Kepala Desa Bungin Nomor : 145/173.1/KPS-BGN/2022 tanggal 09 Mei 2022 ,yang mana tanggal Surat Keputusan tersebut dibuat tertanggal mundur.

Surat Keputusan ( SK) ini sebagai salah satu syarat untuk dikabulkannya proposal bantuan dana hibah.

Kades Bungin yang dicecar pertanyaan terkait SK oleh JPU dan Majelis Hakim serta PH Terdakwa Mustafa dan Terdakwa Nordinsyah tampak grogi ,berkali kali menjawab pertanyaan tidak tahu dan /atau lupa ,padahal peristiwa terjadi tidak terlalu lama.

JPU, fandy Ardiansyah CS ditemui Awak Media usai sidang ketika ditanya terkait maksud majelis hakim yang kemungkinan akan menghadirkan lagi Kepala Desa Bungin pada sidang akan datang ,dijawab
” Kita kan terserah Majelis Hakimnya”
Imbuhnya “Setelah ini kan kita akan melanjutkan terhadap saksi saksi lainnya”

Menurut keterangannya ada 20 orang saksi dalam perkara ini yang akan dihadirkan.
Mengenai nama Kabag Kesra dan Sekda yang disebut dalam dakwaan, apakah nantinya akan dihadirkan juga?
“Pasti ,pasti ” jawabnya .
Menurutnya dalam menghadirkan saksi saksi JPU menggambarkan seperti model piramid .
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *