Banjarmasin -Lativi News

Sidang dugaan penyimpangan kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Banjarmasin menghadirkan 6 (Enam) orang saksi .Selasa (18/2/2025).
Diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs. Muhammad Yani, M.Si turut dihadirkan dalam sidang kali ini .

Sekda HST dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten HST untuk memberikan keterangan terkait program kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten HST tahun 2022, yang melibatkan Terdakwa Saidinor.

Dalam keterangannya, Sekda HST mengungkapkan program kader sosial HST tercetus berdasarkan hasil kesepakatan rapat TAPD dan disetujui oleh DPRD HST, kemudian dilaksanakan melalui Dinsos HST.

Terkait Honor kader sosial berdasarkan kesepakatan awal diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, dengan masa kerja selama 4 bulan sebesar Rp450 ribu. Anggaran berasal dari APBD HST tahun 2022.

“Output kader sosial, mereka melaporkan kondisi masalah sosial yang ada di HST, seperti anak terlantar dan sebagainya, sehingga penanganannya bisa lebih tepat,” ungkap Sekda.

Sekda menegaskan, tugas TAPD dalam program kader sosial tersebut hanya sampai pembahasan dan pengesahan di DPRD.Terkait pengawasan pelaksanaan program dilakukan oleh internal SKPD dan bukan tugas TAPD.

Dalam persidangan, Terdakwa Saidinor yang didampingi penasihat hukum membenarkan dan tidak membantah kesaksian yang disampaikan Sekda HST tersebut.

Sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kajari HST, Saidinor didakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial.

JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.

Perbuatan terdakwa disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 14 ayat (3) yang menyatakan bahwa relawan sosial dikoordinasikan oleh Kemensos, Dinas Sosial daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Kemudian Permensos Nomor 16 Tahun 2017 pasal 15 bahwa relawan sosial harus tercatat dan terdaftar di Kemensos, Dinas Sosial daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Perbuatan terdakwa Saidinor sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsider JPU memasang pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini selain Saidinor mantan Plt Kadinsos Wahyudi Rahmad juga sebagai Terdakwa yang telah dituntut bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *