Banjarmasin -Lativi News
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 3 orang Terdakwa sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di PN Banjarmasin dalam perkara dugaan telah melakukan, turut serta melakukan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB ,Rabu (30/10/24)
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH menghadirkan 3 orang Terdakwa yaitu Terdakwa Sugian Noor didampingi oleh Gianto SH sebagai Penasihat Hukumnya(PH), Terdakwa Yogi Kurniawan didampingi oleh Hotman Paris dan rekan sebagai PH sedangkan Terdakwa Nasrilah tidak didampingi oleh PH.
Perkara berawal dari Kepolisian Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kapal KM. LOH DJINAWI I yang dinahkodai oleh SAMSUL BAHRI Als SAMSUL Bin (alm) H. ISMED dengan
muatan batubara yang sudah berada di dalam karung sebanyak Ā± 11.000 (sebelas ribu) karung atau Ā± 110 ton yang akan dipindahkan kedalam kontainer terdakwa.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik batubara yang berada di dalam kapal KM. LOH DJINAWI I yang sudah dikarungi tersebut adalah YOGI KURNIAWAN yang didapati dengan cara membeli dari NASRILLAH yang mendapatkan batubara karungan tersebut dengan cara membeli dari
tukang perahu kelotok yang melakukan pembersihan atau cleaning batubara dikapal floating crane PUSPA di Perairan Laut Taboneo dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per karung
dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh terdakwa Sugian Noor selaku
pemimpin CV. Cipta Karya Abadi.
Kemudian batubara karungan dikumpulkan di dalam kapal KM. LOH DJINAWI I,setelah terkumpul kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) karung atau kurang lebih 110 ton.
Selanjutnya batubara tersebut oleh NASRILLAH Als di Jual kepada saksi YOGI KURNIAWAN dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per ton dan telah dilakukan
pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Terdakwa Sugian Noor selaku direktur PT. CIPTA MIGA LASTARI ABADI kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) terhadap batubara sebanyak Ā± 11.000 (sebelas ribu) karung atau Ā± 110 ton milik saksi YOGI KURNIAWAN, padahal PT. CIPTA MIGA LASTARI ABADI tidak memiliki lokasi tambang di Kalimantan Selatan dengan tujuan agar batubara tersebut dapat di kirim dengan menggunakan kontainer dan dijual ke surabaya dengan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap kontainernya.
Perbuatan para Terdakwa ini diduga
telah melakukan Pemanfaatan, penumpukan, pengangkutan, pembelian dan penjualan batubara
dengan tidak dapat menunjukkan asal batubara dari izin usaha pertambangan yang sah .
Atas perbuatan Tiga orang Terdakwa ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel , Syaiful Anwar dalam Dakwaan KESATU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KETIGA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Di sela sela sidang , Gianto SH PH dari Terdakwa Sugian Noor saat diwawancarai Awak Media menyampaikan bahwa atas keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan pihaknya merasa di untungkan karena kesaksian mereka menerangkan asal batu dari limbah floating crane yang berasal dari Kapal Puspa dan bukan dari tambang batu bara .
“Batubara itu berasal dari paman paman pengumpul ,jadi bukan berasal dari tambang” ucapnya.
Terkait dakwaan dari JPU ,
“Kalau itu kita buktikan dulu ,kita tidak bisa menyimpulkan dulu karena masih banyak saksi saksi yang lain”
Pungkasnya
Ditempat yang sama ,Hotman Paris SH ,PH dari Terdakwa Yogi Kurniawan
Menyampaikan kekecewaannya karena dalam hal ini kliennya dirugikan .
(MN)