Jakarta, koran progresif.id
Perkembangan penangan Perkara Tindak indak Korupsi Perkeretaapian pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa Oleh Balai Teknik Perkeretaapian tahun 2017 – 2023 Tim Intelijen Kejaksaan Agung, (Satgas SIRI) mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian inisial PB Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang .
Beberapa jam kemudian ,tapatnya
pukul 18.30 WIB,PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap 62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar Dalam Siaran Pers menerangkan ,bahwa penetapan PB sebagai Tersangka tentunya setelah tercukupinya alat bukti.
Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-
52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.
Tersangka PB disangkakan melanggar pasal :
Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
Perkara ini berawal ,dari tidak berfungsinya Jalur Kereta Api Besitang – Langsa karena mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi.
Ternyata pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang dilaksanakan Pada tahun 2017-2023,oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan Ini tidak didahului dengan studi kelayakan/ fisibility Study (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan. Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
Peranan Tersangka PB alam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Dia mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam
proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Akibat perbuatan Tersangka PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus ima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor
PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
(MN).