Banjarmasin -Lativi News
Sidang perkara Narkotika golongan 1 jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro menghadirkan 4 (Empat) orang Terdakwa dan 2 (Dua) orang saksi Petugas Kepolisian.Selasa(6/8/24).
Selaku Jaksa Penuntut Umum Mashuri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa Dedi Setiawan , M.Didik Subekti dan Apri Surya Saputra didampingi oleh Penasihat Hukum, Rizal ramadhan dan Paulinus Dugis selaku Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI).
Sedangkan Terdakwa Aditya Muhtar didampingi oleh Penasihat Hukum penunjukan.
Keterangan oleh Saksi Petugas Kepolisian ,Mawardi Hatta , bahwa ketika pihak kepolisian melakukan patroli pada 18 Maret 2024 di seputar jalan KS Tubun gang jamaah Banjarmasin yang merupakan daerah rawan peredaran narkoba, Tim menemukan adanya kejanggalan atas Aditya Muhtar sehingga melakukan pengeladahan dirumahnya dan menemukan ekstasi berjumlah 13,5 butir.
Petugas kepolisian pun mengorek keterangan dari Aditya Muhtar sehingga mendapatkan informasi bahwa selain ekstasi yang ditemukan padanya masih ada ekstasi lain yang jumlahnya jauh lebih besar yakni 13684 butir extasi yang berada dirumah kosong yang terpisah dari rumahnya.
Segeralah Tim mendatangi alamat yang disebutkan oleh Aditya Muhtar dan menemukan 13684 butir extasi yang diambilnya dari HBI atas permintaan Via HP dari MAMA GINA kenalannya dari Amuntai .
Kemudian pada Kamis 21 Maret 2024 petugas kepolisian Mawardi Hatta yang mendapat tugas dengan tehnik penyerahan dibawah pengawasan, menyuruh Aditya Muhtar agar menghubungi Didik Subekti yang kemudian menuju lokasi penyerahan ekstasi melalui sistem ranjau di Komp. Mahatama Regency Rt. 024 Rw. 002 Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin bersama sama dengan Dedi Setiawan dan Apri Surya Saputra dengan menggunakan 2 buah Mobil kijang Innova dari tempat rental di Kalimantan Timur.
Setelah ekstasi diambil dari semak semak kemudian dimasukkan ke salah satu mobil lalu hendak meninggalkan TKP saat itulah diamankan oleh petugas kepolisian yang sudah mengawasi Lokasi.
Dijelaskan oleh Saksi kepada Majelis Hakim bahwa Dedi Setiawan , M.Didik Subekti dan Apri Surya Saputra adalah suruhan GOGON yang diduga adalah sindikat Narkoba di Pontianak provinsi Kalimantan Barat .
Disampaikan juga oleh Saksi bahwa ekstasi adalah merk baru diduga berasal dari sindikat Malaysia.
Ditanya oleh Majelis Hakim terkait siapa yang melakukan reservasi pada kamar di HBI tempat pengambilan ekstasi sejumlah 13684 butir oleh Terdakwa Aditya Muhtar ,saksi tak bisa menjawab dan tampak bingung.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum para terdakwa untuk bertanya kepada Saksi yang kemudian digunakan oleh Paulinus Dugis untuk mencecer dengan beberapa pertanyaan .
Usai sidang Paulinus Dugis,PH dari tiga orang terdakwa asal Kalimantan Timur ini saat dikonfirmasi oleh Awak Media menyampaikan bahwa Selaku PH dari Tiga terdakwa menyayangkan tindakan dari Kepolisian yang tidak melakukan penelusuran lebih lanjut ,padahal dari keterangan saksi tadi terungkap nama Mama Gina dan Gogon yang menyuruh para Terdakwa (Kuda).
” Terhadap Mama Gina dan Gogon nomer kontaknya telah mereka ambil dan aktif,masa tidak bisa melakukan penangkapan terhadap mereka”ucapnya.
“seperti yang ditanyakan oleh majelis hakim pada sidang tadi, kenapa tidak melakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut ” pungkasnya .
(MN)