Banjarmasin -Lativi News
Sidang di PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa NS atas perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya N mengalami 13 luka lebam, Kamis (8/8/24) untuk kedua kalinya terpaksa ditunda .
Hal ini dikarenakan alasan bahwa Terdakwa NS sedang sakit sehingga tidak bisa hadir mengikuti jalannya persidangan.
Meskipun Majelis Hakim telah menerima Surat Sakit untuk Terdakwa namun ketua Majelis Hakim,Fidiyawan Satriantoro tetap memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejari Banjarmasin, Adhyaksa Putra untuk melalukan pengecekan terhadap Terdakwa.
“Tolong JPU cek benar atau tidak. Nanti kalau dia tidak bisa hadir lagi jemput paksa saja,” tegas Fidiyawan.
Sementara salah satu anggota kuasa hukum terdakwa Reza SH mengaku kurang jelas juga akan sakit terdakwa. Dia hanya membawa surat dari Rumah Sakit setempat yang katanya harus dilakukan operasi akan penyakit terdakwa.
“Saya kurang mengerti bahasa medis, tapi kata klien saya dia harus menjalani operasi,” ucapnya seraya mengatakan kliennya sekarang berada di RS Sultan Suriansyah.
Ditanya apakah terdakwa sedang menjalani rawat nginap atau rawat jalan saja,? Reza tak bisa memastikan.
“Saya belum tahu, katanya baru hari ni ke rumah sakit,”ucap Reza
Menanggapi, ketua Majelis Hakim meminta kalau bisa operasi ditunda hingga pembacaan putusan dibacakan.
“Kan bisa ditunda dulu. Saya minta kalau bisa Senin (12/8) terdakwa harus bisa hadir untuk mendengarkan putusan. Sebab tanggal 19 Agustus masa tahanannya sudah habis,” jelasnya .
Terdakwa sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses persidangan hanya berstatus tahanan rumah. Oleh JPU dituntut selama 2 bulan penjara.
JPU dalam nota tuntutannya menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
(MN)