Banjarmasin -Lativi News
Pelaku dugaan perbuatan curang, tipu muslihat dan memalsukan surat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dilaporkan ke Polresta Kuala Kapuas .
Menurut Robert Hendra Sulu selaku Penasihat Hukum dari pelapor yakni SNE yang baru saja datang Palangkaraya Kalteng kepada Awak Media di PN Banjarmasin, Senin (5/08/24) bahwa selain melapor ke Polresta Kuala Kapuas Pihaknya juga telah melaporkan ke Kapolda Kalteng dan Irwasda .Hal ini dikarenakan salah seorang terlapor adalah oknum polisi.
Dibeberkannya mengenai kasus posisi ;
Awalnya AVN dan NH yang merupakan saudara dari SNE mengambil SHM Tanah nomor 296 tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya yakni SNE, dari brangkas dirumah ayah mereka .
Yang kemudian dijadikan agunan untuk berhutang ke salah satu Bank Pemerintah.
Untuk mewujudkan maksud tersebut, tanpa sepengetahuan SNE , mereka melengkapi surat lainnya untuk kelengkapan administrasi pada Bank,
antara lain merekayasa Surat ijin Usaha (SIU) atas nama SNE .
SNE sudah berulang kali menolak kalau SHM Tanah miliknya untuk dijadikan agunan, namun karena didesak dan dipaksa oleh NH dan HS (oknum polisi ) terpaksa menandatangani perjanjian dengan Bank .
Saat penandatanganan di notaris SNE terkejut karena menemukan surat yang telah ditanda tanganinya pada hal Ia tidak pernah melakukan.
SNE mengaku hanya pernah di minta oleh Pegawai Bank dimaksud yang berinisial BA untuk mengirimkan tandatangannya melalui aplikasi WA.
Untuk pencairan pinjaman dari Bank karena SNE tidak mempunyai rekening pada Bank dimaksud maka BA mengarahkan ke customer untuk pencatatan rekening baru yang kemudian setelah dicatat ,BA menyuruh SNE agar menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada HS .
Mengetahui Hal ini Ayah dari SNE, yakni H.SY menyarankan kepada SNE agar membuat surat hutang kepada para pihak namun hal ini ditolak . HS Memilih untuk membayar hutang nya ke Bank sebesar Rp 500 juta meski belum jatuh tempo.
Timbulah kecurigaan manakala rekening deposito milik H SY dengan nominal Rp 1 Miliar yang semula atas nama H.SY berubah menjadi atas nama AVN.
Oleh karena itu Robert Hendra Sulu selaku Penasihat Hukum SNE melaporkan para pelaku yang telah berkonspirasi dengan pasal 37, dan 378 ,KUH Pidana dan untuk pidana khusus dengan UU Perbankan Nomor 10/1998 .
(MN)