Kalsel , Lativi News
HW selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) , ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka Pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan ganti rugi lahan untuk pembangunan kantor Kecamatan simpang empat.
Hal ini disampaikan AKBP Fadli, selaku Kasubdit Tipidkor Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, saat menggelar konfrensi pers, Kamis (13/06/2024) siang.
Dia mengatakan, penetapan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2024 setelah menjalani pemeriksaan. Menurutnya tersangka HW, ini membeli tanah yang telah dijualnya kepada Pemkab Tanah Bumbu.
“Ini pembelian lahan fiktif, tanah yang sudah milik Pemkab dibeli lagi olah Pemkab Tanah Bumbu, luar biasa,” ucap AKBP Fadli.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.753.000.000.
Terkait dugaan adanya keterlibatan Bupati Tanah Bumbu ,HM Zairullah Azhar dalam kasus ini ,AKBP Dr Fadli menerangkan bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya dan masih dilakukan pendalaman.
(MN)