Jakarta – Lativi News

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan oknum berinisial AK.

Langkah tegas tersebut diambil Satgas PKH sebagai hasil dari Rapat Pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Berdasarkan rapat tersebut, Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan hutan oleh perusahaan yang dilakukan secara ilegal yang terafiliasi dan atau berada dalam pengendalian saudara AK termasuk seluruh jaringan perusahaan di seluruh wilayah RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2026.

Sementara itu Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak dalam konferensi pers menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Sebagai langkah konkret dari keputusan tersebut, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut.

Ditegaskan Barita bahwa langkah penertiban oleh Satgas PKH ini dilaksanakan Penertiban akan dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Satgas PKH juga menegaskan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana seperti diatur dalam pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana maka Satgas PKH akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Barita.

Dengan langkah tegas ini, ujar Barita, Satgas PKH telah menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaana maupun struktur perusahaan yang berlapis.

“Satgas akan terus mengejar secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang akuntabel, untuk memastikan hak dan kewenangan negara tegak di atas kekayaan alam kita, di atas kawasan hutan kita, dan di atas kekayaan sumber daya alam kita sesuai dengan atguran yang berlaku,” ujar Barita dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Barita juga memastikan setiap perkembangan dari hasil identifikasi dan verifikasi penanganan penertiban penguasaan kembali kawasan hutan oleh oknum inisial AK ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *