Banjarmasin – LATIVI NEWS
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah tahun 2026.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Rum Mapawa, menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada aspek legalitas dan kepastian hak atas tanah, tetapi juga harus didukung kesesuaian tata ruang serta ketersediaan infrastruktur dasar.
“Dalam pelaksanaannya, diperlukan keterlibatan berbagai sektor agar program redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rum saat kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang digelar di Banjarmasin, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, Dinas PUPR memiliki peran strategis dalam mendukung program tersebut, terutama melalui aspek penataan ruang, pembangunan dan peningkatan infrastruktur, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kesesuaian pemanfaatan ruang juga menjadi perhatian penting agar lokasi redistribusi tanah selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan lahan di kemudian hari.
“Melalui rapat koordinasi teknis ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antarinstansi dalam mengidentifikasi potensi, kebutuhan, hingga kendala pelaksanaan redistribusi tanah di daerah,” ungkapnya.
Koordinasi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait juga perlu diperkuat, khususnya dalam menyelaraskan program redistribusi tanah dengan rencana pembangunan infrastruktur dan kebijakan penataan ruang.
“Dengan demikian, hasil redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan produktivitas dan perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pertanahan, Muhamad Fachmi, menjelaskan bahwa rapat koordinasi teknis tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi, serta menyamakan persepsi terkait kebijakan, mekanisme, dan strategi pelaksanaan redistribusi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi objek dan subjek redistribusi tanah, kesiapan lokasi, serta kebutuhan dukungan lintas sektor, terutama menyangkut tata ruang, infrastruktur, dan sarana pendukung lainnya.
Menurutnya, identifikasi terhadap berbagai permasalahan dan hambatan juga diperlukan agar dapat dirumuskan alternatif solusi serta langkah penyelesaian yang tepat.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap sinergi dan komitmen antarinstansi semakin kuat sehingga rencana tindak lanjut dapat disusun secara konkret untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dinas PUPR Kalsel berkomitmen mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan sinergi lintas sektor, program tersebut diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(MN/tgh)
