Nunukan – LATIVI NEWS

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013-2025.

Penggeledahan kali ini dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS di sebuah Hotel inisial L yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Kamis, 5 November 2026.

“Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 November 2026.

Hotel L Diduga Terkait 2 Mantan Bupati

Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan dua Bupati Nunukan yang menjabat pada periode berbeda berinisial AHA dan AL. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait.

Dalam proses penggeledahan ini penyidik mendalami dugaan penyimpangan berupa penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana disebut dalam bahan penyidikan.

Penyimpangan lain yang didalami adalah dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM. Serta, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025.

Kapuspenkum mengungkapkan tim penyidik JAMPIDSUS mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton selama periode 2021 hingga 2025.

“Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” jelas Kapuspenkum

Tim Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 70 orang saksi yang pemeriksaannya dilakukan di dua lokasi yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penggeledahan terkait penanganan perkara ini sebelumnya pernah digelar pada 23–24 September 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kaltara. Penggeledahan itu meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, kantor Dinas Kehutanan; kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltara, kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan

Belum Ada Tersangka

Penggeledahan pada 5 November 2026 di Hotel L merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut. Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Kapuspenkum menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *