Banjarmasin, setelah sempat melarikan diri akhirnya, Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 22.40 Wita bertempat di Perumahan Fitria Residen Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjar Baru Prov. Kalimantan Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan berhasil mengamankan Daptar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang bernama Saptoni (45 thn) selaku direktur PT. Bumi Anugrah Persada yang beralamat sesuai KTP jalan Gajah Mada R.T. 003 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017, tanggal 12 April 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print 1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Tersangka Saptoni merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015, dengan total anggaran senilai Rp. 4.997.089.200 (Empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).
Pada saat tersangka diamankan bersikap kooperatif, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. (redaksi)
SUMBER : Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel