Banjarmasin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (Dua) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan keduanya, Rabu(25/01/23).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, S.H., M.H., melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Dwianto Prihartono, S.H., M.H., menyebutkan inisialĀ 2 (dua) orang Tersangka yang ditahan yakni inisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan inisialĀ AR yang merupakan salah seorangĀ PNS pada salah satu instansi di Kabupaten Tapin.
Kedua tersangka S dan AR dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
“TerhadapĀ Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP ” ucap Aspidsus Kejati Kalsel.
Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam Banjarmasin) terhadap kedua 2 tersangka tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin, sedangkan terhadap seorang Tersangka lagi yang belum memenuhi panggilan penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel ,Aspidsus menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang.
“Masih ada seorang Tersangka lagiĀ kita panggil tidak datang dan akan kita panggil lagi “,tegas Aspidsus. (MN)
BalasTeruskan
|