Banjarmasin, Kamis (26/01/2023) bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Dr. MUKRI S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta jajaran dan Bapak FIKRI ABDURRACHMAN, ST., M.Sc selaku Ketua Balai Wilayah Sungai Kalimantan III besera jajaran.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (kalsel) mengucapkan terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan untuk bekerja sama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini. Kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Lanjut orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Kalimantam Selatan, dalam pelaksanaan kegiatan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya. Untuk itu Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum,pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi. Sedangkan jika terjadi sengketa antara Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai Konsiliator, Mediator, atau Fasilitator, ungkapnya.
Selanjutnya bapak DR. Mukri, SH, MH menyampaikan sekali lagi ucapan terima kasih dan apreasiasi yang mendalam kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan atas kepercayaan yang telah diberikan dan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal Pendapat Hukum (Legal Opinion) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assitance), dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan.
Terakhir bapak Dr. Mukri S.H., M.H. berharap agar perpanjangan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sehingga visi dan misi kita untuk bersama sama memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan dengan baik. (redaksi)
Sumber : Penkum Kejati Kalsel