Foto: Ilustrasi
LATIVI NEWSDi tengah derasnya kritik publik terhadap lembaga peradilan, hakim militer kerap menjadi sasaran penilaian yang tidak sepenuhnya objektif.
Salah satu stigma yang sering muncul yakni anggapan kualitas sumber daya manusia hakim militer dianggap belum memadai dan proses pembentukannya berlangsung secara instan.
Bahkan tidak sedikit yang beranggapan hakim militer hanyalah prajurit yang “dipindahkan profesi” menjadi hakim, tanpa proses pendidikan dan seleksi yang serius.
Pandangan semacam ini, sesungguhnya lahir dari ketidaktahuan terhadap sistem pembinaan hakim militer yang justru jauh lebih panjang, berat, dan kompleks dibandingkan dengan persepsi publik yang berkembang selama ini.
Di balik toga hakim militer, terdapat proses pembentukan yang tidak sederhana, dimulai dari perjalanan panjang sebagai prajurit TNI, proses seleksi berlapis di Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga pendidikan calon hakim selama satu tahun penuh dengan kurikulum yang sangat padat dan multidisipliner.
Fakta tersebut, penting dikemukakan agar masyarakat memahami hakim militer bukanlah produk instan dari sistem tertutup, melainkan hasil dari mekanisme pembinaan yang ketat, akademis, dan penuh pengawasan.
Untuk menjadi hakim militer, seseorang tidak dapat langsung mendaftar sebagaimana jalur umum pada lingkungan peradilan lainnya.
Seorang calon hakim militer harus terlebih dahulu menjadi Perwira TNI korps hukum pada TNI AD, TNI AL, atau TNI AU dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan berpangkat minimal Kapten Golongan VII.
Artinya, seorang perwira harus melewati kehidupan keprajuritan, pendidikan militer, pembinaan karier, serta pengalaman kedinasan yang panjang sebelum memperoleh kesempatan mengikuti seleksi calon hakim.
Dalam praktiknya, untuk mencapai pangkat Kapten diperlukan masa dinas yang tidak singkat, rata-rata sekitar lima sampai dengan delapan tahun atau bahkan lebih.
Tidak sedikit pula perwira yang berkali-kali mengikuti seleksi calon hakim namun belum berhasil hingga akhirnya berpangkat Mayor.
Fakta dimaksud, sendiri telah membantah anggapan menjadi hakim militer merupakan jalur cepat dan mudah.
Seleksi calon hakim militer juga dilakukan secara ketat dan berlapis. Selain persyaratan administratif berupa ijazah hukum, batas usia maksimal 46 tahun, surat kesehatan lengkap dengan general check up, surat bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana, serta hasil kesamaptaan jasmani, para peserta juga diwajibkan mengikuti profile assessment oleh lembaga independen yang ditunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tahap tersebut, yang diuji bukan sekadar kecerdasan akademik, melainkan integritas, kepribadian, kemampuan kepemimpinan, stabilitas psikologis, hingga kematangan dalam pengambilan keputusan.
Setelah itu, peserta masih harus menghadapi ujian tertulis dan wawancara langsung oleh pejabat Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, serta Pengadilan Militer Utama.
Hasil akhir seleksi bahkan diputuskan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun sesungguhnya, bagian paling berat justru dimulai setelah dinyatakan lulus seleksi.
Publik sering kali tidak mengetahui bahwa calon hakim militer masih harus menjalani pendidikan calon hakim selama satu tahun penuh dengan tahapan yang sangat ketat.
Pendidikan ini, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses pembentukan total terhadap karakter, integritas, wawasan hukum, kemampuan teknis yudisial, hingga mentalitas seorang hakim.
Kurikulum pendidikan calon hakim militer menunjukkan bahwa profesi hakim militer dibentuk melalui pendekatan akademik, praktis, etik, dan kepemimpinan secara bersamaan.
Pendidikan dibagi dalam beberapa tahapan besar mulai dari Diklat I, Magang I, Diklat II, hingga Magang II. Seluruh proses tersebut dirancang untuk memastikan bahwa seorang hakim militer tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya secara profesional, independen, dan berkeadilan.
Pada tahap awal pendidikan, para calon hakim dibekali pemahaman fundamental mengenai kekuasaan kehakiman, kewenangan Mahkamah Agung, sistem pengawasan hakim, kode etik dan pedoman perilaku hakim, asas-asas peradilan yang baik, hingga konstitusi negara.
Materi tersebut, menunjukkan pembentukan hakim militer tidak semata berorientasi pada disiplin militer, melainkan juga pada penguatan prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
Lebih jauh lagi, para calon hakim juga menerima pembinaan mengenai independensi hakim militer dalam perspektif asas kesatuan komando.
Materi ini, sangat penting karena hakim militer berada pada posisi yang unik yakni sebagai prajurit TNI sekaligus pelaksana kekuasaan kehakiman yang harus independen. Di titik inilah kualitas moral dan integritas seorang hakim militer benar-benar diuji.
Pendidikan tersebut, juga tidak hanya berkutat pada teori hukum. Para peserta diwajibkan memahami administrasi kesekretariatan, administrasi kepaniteraan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), reformasi birokrasi, sistem informasi peradilan, penggunaan teknologi informasi dalam penanganan perkara, hingga penanganan bukti elektronik.
Bahkan terdapat pelatihan komunikasi, character building, outbound, serta tes kesegaran jasmani yang menegaskan bahwa hakim militer tetap dituntut memiliki ketahanan fisik dan mental sebagai seorang prajurit.
Pada tahap berikutnya, kurikulum memasuki materi yudisial yang jauh lebih kompleks. Para calon hakim mempelajari logika hukum, psikologi persidangan, kriminologi dan viktimologi, teori keadilan, pembaharuan hukum pidana, penemuan hukum, hukum pembuktian, hukum acara pidana militer, hingga sistem pemidanaan modern.
Tidak berhenti di situ, mereka juga diwajibkan memahami tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, kekerasan seksual, illegal mining, hingga hukum humaniter dan HAM dalam operasi militer.
Maka, kualitas hakim militer sesungguhnya dipersiapkan untuk menghadapi perkembangan hukum modern yang semakin kompleks dan multidimensional.
Hal menarik, pendidikan calon hakim militer juga memberikan perhatian serius terhadap aspek sosiologis putusan. Para peserta dibekali materi mengenai dampak sosial putusan, pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, restorative justice, serta penggabungan gugatan ganti rugi, restitusi, dan kompensasi. Hal ini, menunjukkan orientasi hakim militer saat ini tidak lagi semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan substantif dan kemanusiaan.
Selain pendidikan di kelas, para calon hakim juga wajib menjalani praktik persidangan, teknik pemeriksaan perkara, teknik musyawarah majelis hakim, teknik penyusunan putusan, hingga magang langsung pada satuan kerja peradilan militer. Seluruh proses tersebut ditutup dengan ujian akhir komprehensif dan wawancara akhir sebelum dinyatakan layak menjadi hakim.
Melihat panjangnya tahapan tersebut, sangat tidak adil apabila masih ada anggapan bahwa hakim militer dibentuk secara instan atau memiliki kualitas rendah. Justru sebaliknya, hakim militer dibentuk melalui proses yang jauh lebih berat karena harus menguasai dua dimensi sekaligus, dimensi keprajuritan dan dimensi kekuasaan kehakiman.
Seorang hakim militer tidak hanya dituntut memahami hukum secara akademik, tetapi juga memahami struktur komando, psikologi prajurit, disiplin militer, hingga dampak strategis putusan terhadap organisasi pertahanan negara. Beban tanggung jawab tersebut tidak ringan dan tidak semua orang mampu menjalaninya.
Kritik terhadap lembaga peradilan tentu merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang sehat. Akan tetapi, kritik harus dibangun di atas pemahaman yang objektif dan utuh. Menilai kualitas hakim militer tanpa memahami proses seleksi dan pendidikan yang mereka lalui hanya akan melahirkan stigma yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, kualitas hakim tidak ditentukan oleh persepsi publik semata, melainkan oleh integritas, kompetensi, pengalaman, dan keberanian moral dalam menegakkan hukum secara adil.
Sehingga, melihat panjangnya proses pembentukan hakim militer sebagaimana tersebut di atas, maka sesungguhnya profesi hakim militer merupakan salah satu jabatan yudisial yang dibentuk melalui proses paling panjang, paling ketat, dan paling kompleks dalam sistem peradilan di Indonesia.
(MN)
Penulis: Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi
