Tanah Bumbu – LATIVI NEWS
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi bagi masyarakat nelayan, khususnya dalam pemenuhan dokumen perizinan kapal perikanan. Salah satunya melalui kegiatan Gerai Perizinan Kapal Perikanan yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (22/10).
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Sungai Dua Laut tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan perizinan kepada nelayan, sekaligus mendorong tertib administrasi dan legalitas usaha perikanan tangkap.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa gerai pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada nelayan untuk memperoleh dokumen perizinan kapal perikanan tanpa harus menghadapi kendala jarak dan proses pengurusan yang rumit.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kapal merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan usaha perikanan tangkap yang tertib, legal, dan sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para nelayan mendapatkan pendampingan dan kemudahan dalam melengkapi dokumen administrasi kapal perikanannya. Legalitas kapal menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung aktivitas penangkapan ikan yang tertib dan memberikan kepastian administrasi bagi nelayan,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (3/11/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dislautkan Kalsel menghadirkan petugas operator dan verifikator aplikasi SIPALKA Dislautkan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan dukungan Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu serta Penyuluh Perikanan. Kegiatan tersebut diikuti oleh para nelayan Desa Sungai Dua Laut.
Fokus pelayanan kali ini adalah membantu proses penerbitan Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (EBKP-NK). Melalui pelayanan langsung di lokasi, nelayan mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan dan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Dari kegiatan tersebut, berhasil dihimpun sebanyak 58 berkas data administratif pendaftaran kapal perikanan milik nelayan Desa Sungai Dua Laut. Setiap berkas meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta foto fisik kapal.
Selain pengumpulan dan verifikasi dokumen, kegiatan ini juga berhasil menerbitkan sebanyak 26 Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (EBKP-NK) yang langsung diserahkan kepada masing-masing nelayan.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislautkan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu dan Penyuluh Perikanan.
Rusdi berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak kelompok nelayan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
“Harapan kami, semakin banyak nelayan yang memiliki dokumen kapal secara lengkap dan tertib. Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, nelayan dapat lebih fokus menjalankan usaha perikanan tangkap serta memperoleh kepastian dalam aspek administrasi dan perizinan,” tutupnya.
Melalui Gerai Perizinan Kapal Perikanan ini, Dislautkan Kalsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan menjangkau langsung masyarakat pesisir, sekaligus memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap di Kalimantan Selatan.
(MN/scw)
