Banjarmasin- Lativi News
Perkara dugaan kekerasan murid PAUD Banjarmasin pada sidang lalu di Pengadilan Negeri (PN)Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa D bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak korban dan menuntut dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, kini giliran terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Nota pembelaan disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, Taufik SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suwandi SH MH dan dua hakim anggota, Senin (15/7/2024).
Sidang dengan agenda pembelaan tersebut digelar secara tertutup, di ruang sidang hanya ada tim JPU, penasehat hukum, dan terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Taufik mengaku telah membacakan pledoi yang intinya memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
“Yang kami minta (terdakwa) bebas,” kata Taufik.
Dalam nota pembelaan, Taufik mengklaim tidak ada peristiwa tindak pidana dalam perkara ini.
Menurutnya Terdakwa tidak mempunyai niat untuk menyakiti anak korban.
“Tidak ada unsur kesengajaan di sini,”ucapnya.
Lanjut Taufik, terdakwa yang mengikuti sidang secara online juga sempat menyampaikan pembelaan pribadi kepada majelis hakim.
Sementara itu, JPU dari Kejati Kalsel, Masrita SH mengaku akan menyiapkan tanggapan atau replik atas pembelaan penasehat hukum terdakwa . Replik JPU akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Saat sidang pembela berlangsung, sekitar 30 orang rekan seprofesi terdakwa dengan mengenakan seragam PGRI memenuhi ruang tunggu PN Banjarmasin.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, para guru yang sebagian besar wanita itu hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang kini duduk sebagai terdakwa.
(MN)