Banjarmasin -Lativi News
Satrya Gunawan alias Babah paman dari terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (15/7/2024).
Berkas putusan sebanyak 473 halaman, namun yang dibacakan oleh Majelis Hakim hanya point-point utamanya.
Di uraiakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusriansyah bahwa terdakwa Babah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima aliran dana yang diduga kuat bersumber dari bisnis narkoba Fredy Pratama.
Adapun modusnya yakni dengan cara menampung uang dari hasil bisnis terlarang Fredy Pratama, baik melalui Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama dan sudah divonis bersalah dalam kasus serupa. Maupun dari kaki tangan Fredy Pratama.
Aliran dana pun ditampung kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan dan sebagainya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Babah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TPPU sebagaimana dakwaan primair kesatu penuntut umum.
Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Satrya Gunawan alias Babah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim juga menyatakan sekitar 86 barbuk yang sebagian besar berupa aset tanah maupun bangunan dinyatakan dirampas untuk negara.
Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu selama 7 hari untuk menyikapi.
Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Arbain menyatakan akan pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim.
“Kami akan pikir-pikir atas putusan ini,” pungkasnya.
(MN)